Resmi Jadi Pejabat! Segini Gaji Fantastis Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan


INDONESIA KUAT
 - Selebritas sekaligus presenter kondang, Deddy Corbuzier, kini resmi menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) setelah ditunjuk langsung oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Dengan jabatan ini, Deddy tak hanya berstatus sebagai pejabat negara, tetapi juga berhak atas gaji dan tunjangan yang cukup besar.

Berapa Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier?

Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, gaji pokok Deddy Corbuzier berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Tak hanya itu, Deddy juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Sebagai staf khusus, Deddy diperkirakan masuk dalam kelas jabatan 16, yang berarti mendapatkan tukin sebesar Rp20.695.000 per bulan.

Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima Deddy Corbuzier per bulan berkisar antara Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200.

Deddy Corbuzier Resmi Jadi Pejabat Negara

Penunjukan Deddy sebagai Stafsus Menhan tentu mengejutkan banyak pihak. Sebagai figur publik yang dikenal luas, peran dan kontribusinya dalam jabatan ini akan menjadi sorotan. Dengan gaji dan tunjangan yang cukup besar, masyarakat tentu menantikan bagaimana kiprah Deddy dalam membantu tugas-tugas di Kementerian Pertahanan.

Bagaimana menurutmu? Apakah penunjukan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan ini langkah yang tepat?

Posting Komentar

0 Komentar